Assalamu'alaikum Jama'ah Islam Dunia
Di Jaringan Dakwah Islam
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 September 2011

Ucapan Pintar Dari Seorang Wanita

Perkataan yang baik, jawaban yang bijak dan spontanitas yang terarah dengan kandungan isi yang berbobot, makna yang mendalam dan arti yang terukur merupakan indikasi akal, kebijaksanaan dan kecermatan seseorang. Di bawah ini adalah kumpulan perkataan dan sikap dari para wanita sahabat yang menunjukkan semua itu

1. Khadijah binti Khuwailid 
Sepulang menerima wahyu di goa Hira, Rasulullah saw diliputi ketakutan dan kekhawatiran, sampai di rumah Rasulullah berkata kepada Khadijah, “Selimuti aku, selimuti aku”. Khadijah menyelimutinya sehingga beliau tenang, lalu beliau menceritakan kepada Khadijah peristiwa yang baru saja dialaminya. Rasulullah berkata, “Aku takut terhadap diriku”. Khadijah menjawab, “Demi Allah, tidak akan, Allah tidak akan menghinakanmmu selamanya, engkau menyambung silatur rahim, memikul kesulitan, membantu orang tidak berpunya, memuliakan tamu dan membantu kesulitan dalam kebenaran”.

2. Aisyah binti Abu Bakar 

Aisyah berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana menurutmu apabila engkau singgah di sebuah lembah di mana di sana terdapat rerumputan yang telah dijamah oleh ternak gembalaan dan rerumputan yang belum dijamah. Di lembah manakah engkau melepas untamu?” Nabi SAW menjawab, “Di rerumputan yang belum dijamah.” Maksudnya adalah bahwa Rasulullah SAW tidak menikah dengan gadis selainnya

3. Aisyah binti Thalhah 

Al-Hasan bin Ali berkata kepada istrinya Aisyah binti Thalhah, “Urusanmu berada di tanganmu.” Aisyah istrinya menjawab, “Selama dua puluh tahun ia berada di tanganmu. Kamu menjaganya dengan baik. Ketika ia berada di tanganku maka aku tidak menyia-nyiakannya sesaat pun dan aku telah memberikannya kepadamu.” Al-Hasan mengagumi jawabannya dan tidak menceraikannya.

4. Asma’ binti Yazid al-Asyhaliyyah 

Asma’ binti Yazid mendatangi Rasulullah SAW, sementara beliau di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat dan mengandung anak-anak, sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dalam shalat jum’at, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji dan yang lebih utama adalah jihad fi sabilillah. Dan jika salah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian, yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian?”

Nabi SAW memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.”

Nabi SAW menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah wahai ibu. Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridhonya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.”
Asma’ berlalu dengan wajah berseri-seri.

5. Asma’ binti Umais 

Ali bin Abu Thalib menikahi Asma’ binti Umais RA. Kedua putranya Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abu Bakar saling membanggakan diri. Masing-masing berkata, “Aku lebih mulia darimu, bapakku lebih baik daripada bapakmu.” Ali berkata kepada Asma’, “Wahai Asma’ kamu yang menjadi pengadil di antara mereka berdua.” Asma’ berkata, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik daripada Ja’far, dan aku tidak melihat orang tua yang lebih baik daripada Abu Bakar.” Ali berkata, “Kamu tidak menyisakan sedikit pun bagi kami. Seandainya kamu berkata lain niscaya aku akan memarahimu.” Asma’ berkata, “Sesungguhnya tiga orang di mana kamu adalah yang paling muda adalah orang-orang terpilih.”

6. Asma’ binti Abu Bakar 

Asma’ binti Abu Bakar RA mempunyai sepotong baju peninggalan Rasulullah SAW, ketika Abdullah bin Az-Zubair terbunuh, baju itu pergi menghilang. Asma’ berkata, “Hilangnya baju itu lebih berat bagiku daripada terbunuhnya Abdullah.” Ternyata baju itu berada di tangan seseorang dari kota Syam, orang tersebut berkata, “Aku tidak akan mengembalikannya kecuali jika Asma’ memohonkan ampunan untukku.” Asma’ berkata, “Bagaimana aku memohon ampunan untuk pembunuh Abdullah.”

Mereka berkata, “Dia bersedia mengembalikan baju itu.” Asma’ berkata, “Katakan kepadanya agar datang.” Lalu laki-laki itu datang dengan membawa bajunya diiringi Abdullah bin Urwah, cucu Asma’. Asma’ berkata, “Berikan baju itu kepada Abdullah.” Lalu dia memberikannya. Asma’ bertanya, “Wahai Abdullah, apakah bajunya sudah di tanganmu?” Abdullah menjawab, “Ya.” Asma’ berkata, “Semoga Allah mengampunimu wahai Abdullah.” Maksud Asma’ adalah Abdullah bin Urwah cucunya, bukan laki-laki tersebut.

7. Ummu Ma’bad 

Ummu Ma’bad adalah seorang wanita yang mana Rasulullah dan Abu Bakar pernah singgah minum padanya pada saat hijrah ke Madinah, Ummu Ma’bad berkata tentang Rasulullah SAW,

“Aku melihat seorang laki-laki yang tampan, berbadan tegap, berwajah cerah, berkepala sedang, tidak besar tidak pula kecil, berakhlak mulia, berbudi pekerti baik, berbola mata hitam, bulu matanya panjang, bersuara sedikit serak, putih matanya sangat putih, hitam matanya sangat hitam, kedua alisnya melengkung dan hampir bertemu, lehernya panjang, jenggotnya lebat, jika diam dia diliputi oleh ketenangan, jika dia berbicara dia dinaungi o kewibawaan, ucapannya manis, tegas, tidak pendek, tidak bertele-tele, kata-katanya seperti untaian mutiara yang tertata rapi, dari jauh dialah orang yang paling tampan dan menawan, dari dekat dialah orang yang paling manis dan baik, berbadan sedang, mata tidak mencelanya karena kepanjangan dan mata tidak menjelekkannya karena kependekan, seperti dahan pohon di antara dua pohon yang pendek dan panjang, paling indah dipandang dari tiga, paling harum baunya. Dia memiliki teman-teman yang menghormatinya, jika dia berbicara mereka mendengar ucapannya, jika dia memerintah mereka berlomba-lomba melaksanakannya, mereka berbondong-bondong membantu dan melayaninya, tidak bermuka masam dan tida lemah pendapat.

Setelah Masuk Islam Tali Fahima Diancam Mau Di Bunuh


Tali Fahima, seorang perempuan Yahudi Israel yang mulanya dikenal sebagai seorang tentara, lalu menjadi pejuang kiri yang mengkritik kebijakan pemerintan negaranya, menjadi aktivis kemanusiaan, dan akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
Namun masuk Islamnya itu tidak serta merta membuat kaum yang dilaknat Allah Yahudi menjadi rela akan keislamannya. Ancaman demi ancaman terpaksa Fakhima terima atas konsekuensi keIslamannya tersebut.
Fahima yang mengumumkan secara terbuka keislamannya dan diliput oleh banyak media internasional sontak membuat mata masyarakat dunia terbelalak. Terlebih lagi, sebelum masuk Islam, Fahima dikenal sebagai aktivis sayap kiri yang vokal mengecam berbagai kebijakan imperialis negerinya.
Dalam wawancaranya dengan kanal televisi Rusia berbahasa Arab Rusiya al-Yaum (24/6), Fahima menyatakan dirinya mendapat banyak ancaman pasca pernyataan keislamannya. Ancaman tersebut datang baik dari pemerintahan Israel atau dari golongan sayap konservatif Yahudi-Israel.
"Namun Alhamdulillah, Allah telah menggariskan suratan takdir untuk saya. Dan jika memang Ia akan menakdirkan saya mati syahid, maka saya berucap Alhamdulillah, hal itu lebih baik dari sesuatu apapun," kata Fahima.
Dalam kunjungannya ke Yerusalem beberapa hari lalu, Fahima mendapatkan ancaman dan serangan serius dari beberapa pihak konservatif Yahudi.
Fahima tercatat mulai memeluk Islam secara sembunyi-sembunyi sejak dua tahun silam di penjara Israel. Ia dijebloskan ke bui karena sikapnya yang vokal mengecam berbagai kebijakan pemerintahannya dan membela hak-hak rakyat Palestina.
Yang lebih mengejutkan lagi, salah satu inspirasi keislaman Fahima adalah sosok Syaikh Raid Shalah, yang juga salah satu tokoh terkemuka perjuangan Palestina saat ini. (rya/rt)

Jumat, 02 September 2011

Hukum Tahlilan dalam Islam

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1]


Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?"

[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki ) :

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak !" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah ratapan !"

[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau katakan shahih.

[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

[9]. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka menginginkannya?! Tentu tidak

Rabu, 31 Agustus 2011

Idul Fitri 2011

NGAMPRAH, KOMPAS.com — Peneliti Observatorium Bosscha Bandung, Jawa Barat, Deva Octavian menegaskan bahwa hari Lebaran 2011 atau 1 Syawal 1432 Hijriah akan jatuh pada 31 Agustus 2011. Penentuan itu merupakan hasil dari pengamatan dengan menggunakan pisau analisis ilmu astronomi yang dimilikinya. Oleh karena itu, ijtimak akhir Ramadhan 1432 Hijriah akan dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2011, pukul 10.04 WIB.

"Tinggi bulan saat matahari terbenam 29 Agustus di seluruh wilayah Indonesia kurang dari 2 derajat. Dari data tersebut, hilal tidak mungkin dilihat di wilayah Indonesia. Dengan begitu, 1 Syawal 1432 Hijriah tanggal 30 Agustus setelah maghrib. Jadi, masih ada shalat tarawih pada 29 Agustus dan tidak ada tarawih tanggal 30 Agustus," ujarnya.

Dengan demikian, kata Deva, puasa pada 1432 Hijriah berjumlah 30 hari. Meskipun begitu, rencananya sidang isbat penentuan 1 Syawal 1432 Hijriah akan dilakukan pada 29 Agustus.

"Makanya, tidak salah kalau yang menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal dalam penentuan awal Syawal akan berbeda. Sebab, 29 Agustus, hilal belum terlihat oleh mata karena dekat dengan matahari," katanya.

Salah satu pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Fattah Wibisono, mengatakan, Muhammadiyah sudah menentukan bahwa Idul Fitri tahun ini jatuh pada Selasa (30/8/2011). Keputusan itu merupakan hasil penghitungan hisab tim Muhammadiyah. Saat matahari terbenam pada hari ke-29 Ramadhan, posisi hilal ada di atas ufuk dengan ketinggian 1 derajat 55 menit.

Menerjunkan 35 petugas

Sebelumnya, Deva mengatakan, sebanyak 35 orang akan diterjunkan dalam penentuan hari Lebaran atau 1 Syawal 1432 Hijriah. Personel sebanyak itu akan mengamati hilal pada 16 titik yang telah ditentukan.

Jumlah sebanyak itu merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Observatorium Bosscha, Rukyatul Hilal Indonesia, Lapan, serta sejumlah perguruan tinggi. Adapun untuk pengamatan hilal akan dilakukan pada 29 dan 30 Agustus mulai pukul 16.00 WIB.

"Secara prinsip, kerja dalam penentuan hari awal puasa dengan Lebaran atau 1 Syawal tidak ada bedanya karena sama-sama mengamati hilal," ujarnya.

Jumlah pengamat dan titik pengamatan hilal untuk penentuan 1 Syawal 1432 Hijriah lebih banyak daripada pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadhan yang hanya melibatkan 30 orang untuk 14 titik. Deva menambahkan, Kemkominfo memang sengaja memperbanyak jumlah titik pengamatan hilal untuk lebih mempermudah pengamatan dan menjamin ketepatannya. Sebab, bisa jadi, pengamatan yang dilakukan di suatu daerah terhalangi, tetapi di daerah lainnya bisa dilakukan.